Aku mau sedikit share dari hasil catat mencatat ku di kantor imigrasi kemaren mengenai sayarat pembuatan paspor bagi kamu - kamu yang belum memiliki paspor.itung - itung dapat mempermudah administrasi. Cekidot yah :
- Kamu Mesti Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) (Saranin : Bawa asli + fotokopiannya)
- Kamu Mesti Melampirkan KK (Kartu Keluarga) (Saranin : Bawa Asli + fotokopiannya)
- Akte Kelahiran atau Ijazah atau Akte Perkawinan
- PNS/POLRI/Izin dari Instansi
- TKI : rekomendasi disnaker
- Pelaut : rekomendasi agen pelayaran
- Pembayaran
semoga bermanfaat! Semangat!
No comments:
Post a Comment